Hendrik Lewerissa Beri Masukan Atas Draft RUU TPKS
Anggota Badan legislasi (Baleg) DPR RI Hendrik Lewerissa dalam Rapat Panja Penyusunan RUU TPKS Baleg DPR RI, di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (16/11/2021). Foto: Mentari/Man
Anggota Badan legislasi (Baleg) DPR RI Hendrik Lewerissa memberi beberapa catatan atas presentasi tentang Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dipaparkan oleh Tim Ahli Baleg DPR RI.
'Saya apresiasi Tim Ahli Baleg yang telah melakukan perbaikan-perbaikan yang dipresentasikan terkait RUU TPKS ini. Meski demikian, saya punya dua catatan yang menjadi pertanyaan," ungkap Hendrik dalam Rapat Panja Penyusunan RUU TPKS Baleg DPR RI, di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Catatan pertama yang disampaikan Hendrik adalah terkait pengertian atau definisi rehabilitasi yang ada di Pasal 1 Nomor 22. Pihaknya agak sulit memahami pengertian yang dimaksud. Dalam pasal tersebut tercantum definisi rehabilitasi adalah upaya yang bertujuan untuk dapat melaksanakan kembali perannya secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
"Namun di sini tidak dijelaskan siapa yang melakukan rehabilitasi, dan untuk siapa yang direhabilitasi. Dengan kata lain 'nya' yang dimaksud dalam kata 'perannya' itu merujuk pada siapa, tidak diketahui secara jelas," ungkapnya.
Catatan kedua politisi Fraksi Partai Gerindra ini adalah terkait sanksi pidana dan denda yang dicantumkan dalam Pasal 8 RUU TPKS. Jika hal itu dimaksudkan sebagai pidana kumulatif yang tujuan utamanya untuk memberikan efek jera, maka sanksi tersebut adalah 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp100 juta atau Rp1 miliar. Bukan menggunakan sanksi penjara dan atau denda.
"Kata 'atau' sebagai sanksi dalam RUU PKS ini nantinya malah bisa dijadikan alat untuk mengganti hukuman yang ada. Sehingga tidak ada efek jera sebagaimana tujuan awal dicantumkannya sanksi. Usul saya digunakan sanksi kumulatif yang merupakan gabungan antara sanksi penjara dan denda," jelasnya. (ayu/es)
SAKSIKAN VIDEO TERKAIT : BADAN LEGISLASI DPR RI RAPAT PANJA PENYUSUNAN RUU PKS